Dok. Imigrasi Bandara Soetta
Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, pemesanan tiket, dan proses check-in. Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan, GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.
Tersangka GA juga diketahui meminta $10 ribu atau sekitar Rp150 juta kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan.
"Saat ini, PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara," jelas Tito.
Dok. Imigrasi Bandara Soetta
GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyatakan apresiasinya kepada semua pihak yang membantu pencarian dan penangkapan GA, otak penyelundupan orang itu.
“Sinergitas ini yang harus kita jaga, agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, apalagi tentang TPPO yang kini juga menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Silmy.