Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gadaikan Mobil Rental, Anggota Polresta Tangerang Jadi Tersangka
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)

  • Bripka AI, anggota Polresta Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka karena menggadaikan mobil rental Toyota Calya senilai sekitar Rp25 juta dan kini ditahan oleh Propam.
  • Meski berstatus tersangka, AI masih tercatat sebagai anggota Polri sambil menunggu sidang kode etik, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara sesuai Pasal 492 KUHP.
  • Pihak Propam menjatuhkan sanksi demosi kepada AI setelah terbukti bersalah, serta mengungkap adanya dua korban penggelapan dan satu korban terkait utang piutang sebesar Rp50 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang anggota Polresta Tangerang ditetapkan sebagai tersangka karena menggadaikan mobil rental jenis Toyota Calya putih bernomor polisi B 2479 JUL senilai sekitar Rp 25 juta.
  • Who?
    Bripka AI, anggota Polresta Tangerang, menjadi tersangka. Kapolresta Kombes Pol Indra Waspada dan Kasi Propam Iman Ruspandi memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ini.
  • Where?
    Peristiwa dan proses hukum berlangsung di wilayah hukum Polresta Tangerang, Provinsi Banten, termasuk penahanan di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) setempat.
  • When?
    Status tersangka diumumkan pada Selasa, 24 Februari 2026. Proses penyidikan dan sidang kode etik masih berjalan hingga saat ini.
  • Why?
    Tindakan penggelapan dilakukan dengan cara menggadaikan mobil rental kepada pihak lain tanpa izin pemilik. Motif pasti belum dijelaskan secara rinci oleh kepolisian.
  • How?
    Tersangka menyewa mobil lalu menggadaikannya kepada orang lain. Setelah laporan diterima, Propam menahan Bripka AI, menjatuhkan sanksi demosi, dan menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP ancaman empat tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Seorang anggota Polresta Tangerang, Bripka AI, ditetapkan tersangka lantaran menggadaikan mobil rental. AI diduga menggelapkan mobil rental jenis Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL. Kendaraan yang disewa tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp 25 juta.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, saat ini AI telah ditahan oleh Seksi Profesi dan Keamanan (Propam) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, kasus penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental kepada masyarakat.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses pendidikan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, Selasa (24/2/2026).

1. Meski jadi tersangka, Bripka AI masih berstatus anggota Polri

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Indra menegaskan, AI masih tetap berstatus sebagai anggota Polri, yang bertugas di Mapolresta Tangerang seraya sidang pelanggaran kode etiknya berjalan. "Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kami jalani," tegasnya.

Atas perbuatannya, Indra menegaskan, bahwa AI disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

"Tersangka dijerat pasal 492 KUHP, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," jelasnya.

2. Bripka AI juga dijatuhkan sanksi demosi

ilustrasi penipuan (unsplash.com/Markus Winkler)

Sementara itu, Kasi Propam Polresta Tangerang, Iman Ruspandi menjelaskan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi demosi kepada AI, setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang sempat viral di media sosial.

“Itu sudah putusan, demosi. Penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus,” ujar Iman.

3. Bripka AI juga terlibat persoalan utang-piutang

Kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus tiket palsu (IDN Times/Ayu Afria)

Iman juga mengungkapkan terdapat dua korban dalam perkara penggelapan mobil rental tersebut. Selain itu, ada satu korban lain yang terkait persoalan utang piutang dengan pelaku.

“Ada korban lainnya bernama Ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp 50 juta, tetapi belum dikembalikan,” jelasnya.

Editorial Team