Serang, IDN Times - Polisi menangkap seorang pemuda di Kabupaten Serang yang menolak menggunakan masker dan tidak mempercayai adanya COVID-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kini pemuda asal Kecamatan Kragilan, Serang inisial AY (30) tersebut sedang diproses hukum di Polres Serang.