Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangkapan layar video

Serang, IDN Times - Polisi menangkap seorang pemuda di Kabupaten Serang yang menolak menggunakan masker dan tidak mempercayai adanya COVID-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kini pemuda asal Kecamatan Kragilan, Serang inisial AY (30) tersebut sedang diproses hukum di Polres Serang.

1. Video pemuda yang tidak percaya COVID-19 itu viral media sosial

Tangkapan layar video

Perisriwa itu terjadi di depan gerbang PT Nikomas Gemilang, Serang pada Selasa (6/7/2021). Penolakan karyawan kantin Nikomas untuk memakai masker itu terekam dan menjadi viral di media sosial.

Kemudian petugas kepolisian gerak cepat menangkap yang bersangkutan. "Pelaku viral di Instagram yang melanggar prokes dan melawan petugas sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).

2. Pemuda AY akan dikenakan sanksi

Ilustrasi pemakaian masker kepada seorang pengemudi becak motor (bentor) yang melintas di Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Dia mengatakan, yang bersangkutan akan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar PPKM Darurat.

"Juga kalau ada perda yang bisa memberi sanksi, agar diproses hukum," katanya.

3. Pemuda ini menyatakan tidak percaya COVID-19

Default Image IDN

Dalam video, pemuda itu bersikeras menolak menggunakan masker dan menyatakan tidak mempercayai adanya COVID-19.

"Hidup mati saya hanya Allah. Bagi saya, COVID itu tidak ada. Bagi saya, makanya kan saya. Saya kan juga punya hak," kata pemuda tersebut sembari mengepalkan tangan dan menaruhnya di dada.

"Setidaknya kita melakukan pencegahannya, Pak," jawab petugas berusaha meyakinkan.

Editorial Team