Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP Lebak menyegel galian ilegal di Maja
Satpol PP Lebak menyegel galian ilegal di Maja (Dok. IDN Times/Sndi)

Intinya sih...

  • Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim menegaskan, bahwa alasan penggunaan dana untuk pembangunan masjid tidak bisa dijadikan pembenaran keberadaan galian tanah ilegal dan tidak sesuai aturan.

  • Penyegelan itu untuk mengurangi dampak buruk bagi masyarakat

  • Pengawasan akan terus dilakukan Satpol PP bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas galian ilegal di wilayah Maja maupun daerah lain di Kabupaten Lebak.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times – Satpol PP Kabupaten Lebak menyegel aktivitas galian tanah di Kampung Ciherang, Desa Maja, Kecamatan Maja. Alasannya, galian tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.

Tokoh masyarakat setempat, Maci Tanjung, mengaku hanya bertanggung jawab atas lahan yang digali. Ia menyebut pemilik lahan sebenarnya adalah orang Jakarta, sementara pengelolanya bernama Casman. "Hasil penjualan tanah ini disumbangkan untuk pembangunan masjid di kampung,” ujar Tanjung kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, setiap truk tronton yang keluar dikenakan Rp100 ribu, sedangkan dump truck Rp40 ribu. Semua uang setoran, kata dia, digunakan untuk pembangunan masjid, bukan untuk kepentingan pribadi.

Namun, Tanjung mengakui galian tersebut memang belum memiliki izin resmi dari pemerintah. “Tapi izin warga sekitar sudah ada karena usaha ini untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi,” imbuhnya.

1. Satpol PP: alasan apa pun, tetap ilegal

Warga Maja gelar aksi tolak galian tanah (Dok. Karang Taruna Maja)

Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim menegaskan, bahwa alasan penggunaan dana untuk pembangunan masjid tidak bisa dijadikan pembenaran keberadaan galian tanah ilegal dan tidak sesuai aturan.

“Meskipun hasil penjualan tanahnya itu untuk pembangunan masjid, tetap saja kalau tidak punya izin, ya ilegal,” kata Dartim saat dikonfirmasi.

2. Penyegelan itu untuk mengurangi dampak buruk bagi masyarakat

Satpol PP Lebak menyegel galian ilegal di Maja (Dok. IDN Times/Sndi)

Ia menambahkan, penyegelan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah dampak buruk bagi masyarakat.

“Satpol PP bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas galian ilegal di wilayah Maja maupun daerah lain di Kabupaten Lebak,” tegasnya.

Editorial Team