Lebak, IDN Times – Satpol PP Kabupaten Lebak menyegel aktivitas galian tanah di Kampung Ciherang, Desa Maja, Kecamatan Maja. Alasannya, galian tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.
Tokoh masyarakat setempat, Maci Tanjung, mengaku hanya bertanggung jawab atas lahan yang digali. Ia menyebut pemilik lahan sebenarnya adalah orang Jakarta, sementara pengelolanya bernama Casman. "Hasil penjualan tanah ini disumbangkan untuk pembangunan masjid di kampung,” ujar Tanjung kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, setiap truk tronton yang keluar dikenakan Rp100 ribu, sedangkan dump truck Rp40 ribu. Semua uang setoran, kata dia, digunakan untuk pembangunan masjid, bukan untuk kepentingan pribadi.
Namun, Tanjung mengakui galian tersebut memang belum memiliki izin resmi dari pemerintah. “Tapi izin warga sekitar sudah ada karena usaha ini untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi,” imbuhnya.