Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Garuda Layani Penerbangan Domestik, Otoritas: Itu Pesawat Charter

Ilustrasi penerbangan. IDN Times/Candra Irawan
Ilustrasi penerbangan. IDN Times/Candra Irawan

Tangerang, IDN Times - Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta membenarkan adanya pesawat milik maskapai Garuda Indonesia yang masih melayani penerbangan domestik, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pesawat Garuda Indonesia diketahui melakukan penerbangan penumpang dengan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Ambon, pada Selasa (28/4). Kendati demikian, Otoritas Bandar Udara menegaskan maskapai tersebut tidak melayani penerbangan penumpang reguler, namun hanya melayani charter dari salah perusahaan.

1. Pesawat itu dipastikan tidak mengangkut penumpang umum atau reguler

ISTIMEWA
ISTIMEWA

Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Klas Utama, Herson menjelaskan, penerbangan yang dilakukan maskapai Garuda Indonesia bukan mengangkut penumpang umum. 

"Benar Garuda Indonesia layani penerbangan CGK-Ambon, itu pesawat charter (sewa) dari petrolium bukan untuk mengangkut umum," jelasnya, Rabu (29/4).

2. Penerbangan charter juga harus ikuti aturan main Permenhub nomor 25

Bandara Soekarno-Hatta (Dok. AP II)
Bandara Soekarno-Hatta (Dok. AP II)

Herson mengatakan, dalam penerbangan itu, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

"Ada izin tertentu berdasarkan Peraturan Menteri (PM). Dalam hal ini, layanan itu sesuai dengan pasal 20 huruf F, yakni berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara," ungkapnya.

3. Penerbangan itu masuk kategori perizinan khusus

Diketahui pesawat dengan nomor penerbangan GA 6466 tersebut, terdata berangkat pukul 00.20 WIB dan tiba di Ambon pukul 06.00 WIB.

Layanan penerbangan itupun juga masuk dalam kategori exemption flight (perizinan khusus) bagi para pebisnis, yang mana harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us