Gedung SD Disegel, Pemkot Serang Minta Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang sangat menyayangkan tindakan penyegelan kedua kali yang dilakukan oleh pihak yang mengaku ahli waris menyegel SDN Kuranji. Tindakan tersebut, kata Nanang, sangat menganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar di SDN Kuranji.
"Coba bayangkan anak-anak sedang belajar, ibu bapak guru sedang mengajar, tiba-tiba tanah itu dipatok," kata Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Selasa (12/9/2023).
Penyegelan kali kedua terjadi pada Senin, 11 September 2023. Pihak ahli waris memasang sejumlah bambu di gerbang SD tersebut.
1. Pemkot minta ahli waris menempuh jalur hukum
Nanang meminta kepada pihak yang mengaku ahli waris untuk menempuh jalur hukum jika memiliki bukti-bukti kepemilikan yang kuat atas lahan SDN Kuranji tersebut. Pemkot Serang meminta kepada pihak ahli waris untuk mengambil tindakan yang elegan dengan bertarung pembuktian di pengadilan.
"Negara kita kan negara hukum, kalau memang misalnya dia mengklaim bahwa itu tanah ahli warisnya silakan ajukan ke pengadilan, kami tidak bisa serta merta gedung SD ini diserahkan," katanya