Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Direktur PT Yummy Deli Indonesia inisial GLH atau Liliana (58) sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan hingga Rp1,26 miliar.

Tersangka GLH asal Tiongkok yang sudah menetap di Indonesia selama 30 tahun dan sudah menjadi Warga Negara Indinesia (WNI).

1. Tersangka GLH diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp1,26 miliar

IDN Times/Khaerul Anwar

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, tersangka GLH diduga menggelapkan dana perusahaan distributor ice cream Aice. Modusnya, GLH diduga memindahkan uang dari rekening perusahaan ke dua rekening pribadi senilai Rp1 miliar.

Tak hanya itu, GLH juga diduga memeras karyawan lain agar terus mentransfer gajinya sebesar Rp125 juta. Padahal, yang bersangkutan sudah dipecat oleh perusahaan sejak Agustus 2021.

"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan PT. Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp1.260.000.000," kata Akbar saat pers rilis di Mapolda Banten, Jumat (6/1/2023).

2. GLH memaksakan haknya, padahal sudah dipecat

Editorial Team

Tonton lebih seru di