Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Direktur PT Yummy Deli Indonesia inisial GLH atau Liliana (58) sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan hingga Rp1,26 miliar.
Tersangka GLH asal Tiongkok yang sudah menetap di Indonesia selama 30 tahun dan sudah menjadi Warga Negara Indinesia (WNI).