Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gelapkan Dokumen Tanah 10 Ha, Eks Pegawai BPN Serang Ditangkap

Dok. Istimewa/Polda Banten
Intinya sih...
  • Mantan ASN BPN Serang ditangkap karena diduga menggelapkan dokumen tanah milik warga.
  • Kasus penggelapan dokumen tanah ini berawal dari proses pembuatan sertifikat pada tahun 2012.
  • Dokumen sertifikat hak milik dan dokumen kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris, sehingga korban melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Banten.

Serang, IDN Times - Mantan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang inisial WS (65) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. WS diduga menggelapkan dokumen tanah seluas 10 hektare (ha) milik warga.

"Tersangka WS ditangkap pada Selasa 10 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB,” kata Direskrimum AKBP Dian Setyawan pada Rabu (11/10/2014).

1. Indikasi penggelapan terkuak ketika ahli waris mengurus dokumen tanah

Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dian menjelaskan, kasus dugaan penggelapan dokumen tanah berupa dokumen kikitir ini berawal tahun 2012. Ketika itu, R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi R. Mariam yang mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah di daerah Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang BPN Serang.

“Ada dua bidang tanah yang dimohonkan untuk diterbitkan sertifikatnya. Lokasi tanahnya berada di persil 107 D.II seluas 63.720 meter persegi dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi,” katanya.

2. Sertifikat yang telah jadi tak diberikan ke ahli waris

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dian mengatakan, proses pembuatan sertifikat tanah milik korban tersebut telah rampung pada tahun 2014. Namun, dokumen sertifikat hak milik (SHM) dan dokumen kikitir tidak dikembalikan atau diserahkan kepada ahli waris.

Kemudian, pada November 2023, ahli waris sempat menanyakan dan meminta dokumen kikitir kepada pegawai BPN Serang. Namun, pihak BPN Serang menolak memberikannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara.

“Ahli waris ini kemudian menduga, kikitir tanah tersebut telah digelapkan,” katanya.

3. Korban melapor ke Polda Banten

Dok. Istimewa/Polda Banten

Korban yang merasa ada yang tidak beres dalam pengurusan SHM tersebut kemudian melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Banten. Dari laporan tersebut, dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, dokumen tanah milik korban tersebut diduga telah diambil oleh pelaku. 

"Saat melancarkan aksinya pelaku berpura-pura meminjam dokumen asli berupa kikitir padjeg boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us