Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gelapkan Dokumen Tanah, Eks Pejabat BPN Serang Divonis 1,5 Tahun Bui

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Mantan pejabat BPN Kabupaten Serang, Wismar Sawirudin divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara karena penggelapan dokumen tanah senilai Rp100 miliar.
  • Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
  • Kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya banding, sementara kuasa hukum ahli waris mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Serang.

Serang, IDN Times - Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Wismar Sawirudin divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Senin (13/1/2025). Majelis Hakim PN Serang menilai, Wismar terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dokumen tanah Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp100 miliar di Kota Serang.

Majelis hakim yang diketuai David Pangabean mengatakan,  terdakwa Wismar Sawirudin terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan," kata majelis hakim saat membacakan putusan.

1. Terdakwa divonis rendah karena sudah lanjut usia

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

David menerangkan sebelum menuntut terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan mantan pejabat BPN tersebut. Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan ahli waris Siti Nyi R Mariam.

"Hal meringankan terdakwa telah lanjut usia," kata David. 

Diketahui vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yakni 1 tahun dan 6 bulan.

2. Terdakwa terbukti menyimpan dokumen-dokumen tanah korban

Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam amar putusan, Wismar dinyatakan terbukti menyimpan dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam. Hal itu dibuktikan dengan catatan dokumen asli disimpan Pak Ony.

"Tidak ada nama lain atas nama Pak Ony di Kantor BPN Serang, dan majelis hakim telah diperlihatkan barang bukti berupa surat Padjeg Boemi atas Nama Siti Nyi R Mariam. Dimana barang bukti tersebut terdapat tulisan asli Pak Ony," katanya.

Selain catatan, David menerangkan, Majelis Hakim juga telah membandingkan tandatangan Wismar Sawirudin yang ada pada dokumen Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam, dengan tanda tangan Wismar di dalam persidangan.

"Majelis hakim memerintahkan terdakwa membubuhkan tanda tangan pada kertas kosong dan Majelis hakim telah memperhatikan dan membandingkan atas tandatangan yang ada pada surat Padjeg Boemi atas Nama Siti Nyi R Mariam terlihat sama," katanya.

Terkait kerugian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan kerugian Rp100 miliar.

"Kerugian Rp100 miliar atas hilangnya arsip Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam, bukan menjadi persoalan hukum. Dimana logis dan masuk akal menurut hukum atas hilangnya arsip Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam (Kerugian Rp100 miliar karena hanya perkiraan)," katanya.

3. Terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim

IDN Times/Khaerul Anwar

Usai mendengarkan putusan, kuasa hukum terdakwa Yudhistira Firmansyah mengatakan jika pihaknya akan melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

"Kami akan melakukan upaya hukum lainnya," katanya kepada Majelis Hakim.

Sementara itu, di luar persidangan kuasa hukum ahli waris Siti Nyi R Mariam, Adhitya Nasution mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, yang telah memberikan keadilan kepada masyarakat.

"Ahli waris bersyukur bahwa hari ini PN Serang masih berpihak pada keadilan dan rakyat kecil. Semoga dengan adanya putusan ini ahli waris bisa mendapatkan haknya kembali," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us