Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Geledah Gudang Kesra Banten, Kejati Sita Dokumen Hibah Ponpes Rp117 M

Dok. IDN Times/ Kejati Banten

Serang, IDN Times - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita dokumen terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Banten senilai Rp117 miliar.

Dokumen-dokumen tersebut disita penyidik dari gudang arsip hibah milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten di area sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Masjid Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Senin (19/4/2021).

1. Dokumen pengajuan dan laporan hibah 2018-2020 disita

Dok. IDN Times/ Kejati Banten

Koordinator penyidik pidsus Kejati Banten Febrianda mengatakan, ada sejumlah dokumen yang disita penyidik, diantaranya: proposal pengajuan serta laporan hibah ponpes tahun 2018 hingga 2020 dan dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran hibah ponpes tersebut.

Tim penyidik pidsus melakukan penyitaan dokumen setelah menggeledah selama tiga jam dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB di gudang arsip hibah milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.

"Penggeledahan berawal dari kasus dana hibah tujuan kita agar dapat menemukan bukti bukti guna menunjang pengembangan dan menuntaskan kasus yang ada," kata Febrianda kepada wartawan.

2. Gudang arsip hibah ponpes disegel

Dok. IDN Times/ Kejati Banten

Setelah menyita dokumen-dokumen tersebut, tim penyidik menyegel gudang arsip hibah ponpes milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten itu.

"Banyak banget dokumen (hibah ponpes) yang baru kita ambil beberapa sampel dan tempatnya kita segel," katanya.

Kemudian, penyidik akan mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) untuk mengambil dokumen pencairan hibah ponpes. "Ini kita baru satu titik," katanya.

3. Kejati baru tetapkan satu tersangka

Dok. IDN Times/ Kejati Banten

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten baru menetapkan satu orang tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar untuk 3.926 ponpes dengan nilai 30 juta per masing-masing ponpes.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us