Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Muhamad Iqbal

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menggelar operasi gabungan bersama Polres Metro Tangerang Kota dan TNI Kodim 0506 Kota Tangerang terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang ditentukan.

Dari operasi ini, 16 truk tanah terjaring razia dan 'dikandangkan' pihak kepolian sebagai penegakkan aturan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menyatakan, operasi gabungan rutin, kata dia, dilakukan setiap hari dengan pengawasan yang kiat diperketat 24 jam di semua jalur protokol. 

"Terlebih, jika didapati laporan masyarakat pada keberadaan truk tanah yang mengganggu keamanan berlalu lintas. Dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” kata Suhaely, Kamis (28/9/2023).

1. Truk bermuatan berat bisa melintas di jam tertentu

IDN Times/Muhamad Iqbal

Suhaely menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton bisa melintas mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Suhaely mengatakan, petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

2. Petugas pengawas juga bersiaga

IDN Times/Muhamad Iqbal

Setiap harinya, lanjut Suhaely, Dishub Kota Tangerang menyiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan.

"Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” kata dia.

3. Pembatasan operasional truk bermuatan berat diatur peraturan wali kota

IDN Times/Muhamad Iqbal

Untuk diketahui, pembatasan jam operasional truk bermuatan berat diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 tahun 2022 mengenai pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir di Kota Tangerang.

Editorial Team