Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tangerang Selatan, IDN Times - Dua orang pengelola parkir liar di kawasan wisata Situ Gintung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial An (49) dan AS (48) ditangkap Polisi. Keduanya dibekuk dalam Operasi Berantas Jaya 2025 oleh Polsek Ciputat Timur sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka ditangkap karena mematok harga parkir dengan menggunakan karcis tidak resmi. 

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan penangkapan An dan AS m merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait maraknya parkir liar di kawasan wisata tersebut.

“Tindak lanjut pengaduan masyarakat adanya parkir liar atau pak ogas di taman wisata Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat,” kata Bambang, dikutip Minggu (18/5/2025).

1. Segini tarif parkir yang diterapkan

Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Keduanya kemudian dibawa ke kantor Polsek Ciputat Timur. Kepada polisi, mereka mengaku mematok harga parkir dengan nilai yang bervariasi. 

“Parkir bus besar sebesar Rp30.000. Parkir mobil Rp10.000, dan parkir motor sebesar Rp3.000,” jelasnya

2. Polisi mengamankan barang bukti berupa karcis parkir

Ilustrasi tempat parkir mobil (pexels.com/Tony Wu)

Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa karcis tanda parkir sebanyak ratusan lembar. 

“Karcis tanda parkir mobil warna Hijau 323 lembar. Karcis tanda parkir bus besar 45 lembar,” terangnya. 

3. Polisi tidak menahan dua orang tersebut

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Bambang menyebut jika pihaknya tidak akan menahan kedua pria tersebut. An dan AS akan diberikan pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. 

“Langkah yang dilakukan yakni membuat surat pernyataan dan memanggil keluarganya. Juga diberikan arahan dan pembinaan kepada juru parkir liar agar tidak meminta dengan paksa kepada masyarakat,” ungkapnya.

Editorial Team