Tangerang Selatan, IDN Times - Dua orang pengelola parkir liar di kawasan wisata Situ Gintung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial An (49) dan AS (48) ditangkap Polisi. Keduanya dibekuk dalam Operasi Berantas Jaya 2025 oleh Polsek Ciputat Timur sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka ditangkap karena mematok harga parkir dengan menggunakan karcis tidak resmi.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan penangkapan An dan AS m merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait maraknya parkir liar di kawasan wisata tersebut.
“Tindak lanjut pengaduan masyarakat adanya parkir liar atau pak ogas di taman wisata Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat,” kata Bambang, dikutip Minggu (18/5/2025).