Rida, anggota Banser yang mengalami penganiayaan oleh tersangka Bahar bim Smith (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Diberitakan sebelumnya, tersangka penganiaya anggota Banser Kota Tangerang, Bahar bin Smith diberi penangguhan penahanan usai menjalani pemeriksaan pertamanya di Mapolres Metro Tangerang Kota selama lebih 24 jam. Penangguhan penahanan diumumkan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, Kamis (12/6/2026).
"Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith dan dikabulkan oleh pihak Kapolres sehingga Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah begitu," kata Ichwan.
Adapun, keputusan penangguhan penahanan diberikan usai Bahar membuat video permintaan maaf terhadap korban, Rida. Video tersebut dikirim melalui pihak GP Ansor Kota Tangerang.
"Ya penangguhan itu ya ditangguhkan. Jadi tidak ada, tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santrinya begitu," katanya.
Adapun, salah satu pertimbangan dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut yakni Bahar merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, Bahar juga guru yang harus mengajar santrinya.
"Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya," jelasnya.