Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Slamet Purwanto, Kasatkorcab Banser Kota Tangerang
Slamet Purwanto, Kasatkorcab Banser Kota Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Korban belum menerima permintaan maaf

  • Kecewa dengan penangguhan penanganan

  • Rida ingin kasus penganiayaan terhadap dirinya tetap berjalan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang menyebut belum menerima permintaan maaf Bahar bin Smith baik secara langsung maupun rekaman video. Padahal, sebelumnya Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta membenarkan perihal adanya video permintaan maaf ke korban, Rida.

"Belum sama sekali. Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith," tegas Slamet Purwanto, sebagai Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).

1. Korban belum menerima permintaan maaf

Massa GP Ansor Banten melakukan aksi unjuk rasa menuntut Bahar bin Smith ditahan (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Menurut Slamer, korban Rida, juga mengaku belum melihat ataupun menerima permintaan maaf tersebut. Untuk itu Slamet meminta agar kepolisian tetap fokus menangani dugaan penganiayaan.

"Kami atas nama keluarga besar Banser Kota Tangerang mengucapkan sungguh sangat kecewa atas keputusan ditangguhkannya penahanan Bahar Smith untuk ditahan di sel Kapolres Kota Tangerang," ungkapnya.

2. Kecewa dengan penangguhan penanganan

Massa GP Ansor Banten melakukan aksi unjuk rasa menuntut Bahar bin Smith ditahan (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu, korban penganiayaan Bahar, Rida mengaku kecewa lantaran tersangka yang melakukan kekerasan kepadanya tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"Saya Rida, korban dari persekusi Bahar bin Smith pada acara maulid kecamatan Cipondoh. Sampai saat ini kasusnya masih belum selesai, harapan saya sampai detik ini minta keadilan dari pihak yang berwajib,"ujarnya.

3. Rida ingin kasus penganiayaan terhadap dirinya tetap berjalan

Rida, anggota Banser yang mengalami penganiayaan oleh tersangka Bahar bim Smith (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Diberitakan sebelumnya, tersangka penganiaya anggota Banser Kota Tangerang, Bahar bin Smith diberi penangguhan penahanan usai menjalani pemeriksaan pertamanya di Mapolres Metro Tangerang Kota selama lebih 24 jam. Penangguhan penahanan diumumkan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, Kamis (12/6/2026).

"Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith dan dikabulkan oleh pihak Kapolres sehingga Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah begitu," kata Ichwan.

Adapun, keputusan penangguhan penahanan diberikan usai Bahar membuat video permintaan maaf terhadap korban, Rida. Video tersebut dikirim melalui pihak GP Ansor Kota Tangerang.

"Ya penangguhan itu ya ditangguhkan. Jadi tidak ada, tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santrinya begitu," katanya.

Adapun, salah satu pertimbangan dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut yakni Bahar merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, Bahar juga guru yang harus mengajar santrinya.

"Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya," jelasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team