Serang, IDN Times – Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan keprihatinannya terhadap belum adanya kepastian dari pemerintah pusat terkait pendanaan gaji bagi 11.737 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilantik di wilayahnya.
"Isu PPPK ini bukan hanya terjadi di Banten, tapi di seluruh daerah. Yang kami sayangkan, sampai hari ini belum ada kejelasan bahwa gaji PPPK ini akan dibiayai dari pusat," kata Andra Soni, Kamis (17/7/2025).
Gubernur Banten Bingung, Gaji 11 Ribu PPPK Belum Jelas Didanai Pusat

Intinya sih...
Pelantikan bakal digelar dua termin
Andra minta dukungan konkret dari pemerintah pusat
Pemprov Banten menyiapkan Rp218 miliar
1. Pelantikan bakal digelar dua termin
Menurut Andra, Pemprov Banten telah menjadwalkan pelantikan PPPK secara bertahap, yakni pada 1 Agustus dan 1 Oktober 2025, namun tanpa bantuan dana dari pemerintah pusat, beban gaji PPPK bisa memicu pembengkakan belanja pegawai di daerah.
"Kalau pembiayaan ini dibebankan seluruhnya ke APBD provinsi, maka kami bisa melampaui batas maksimal 30 persen belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah," katanya.
2. Andra minta dukungan konkret dari pemerintah pusat
Andra pun meminta petunjuk dan dukungan konkret dari pemerintah pusat agar tidak memberatkan keuangan daerah. Jika tidak ada solusi dengan cepat dari pemerintah pusat maka akan menjadi bumerang di kemudian hari.
"Mohon arahan dan dukungan dari pusat karena ini bukan masalah kecil," katanya.
3. Pemprov Banten menyiapkan Rp218 miliar
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti menyatakan bahwa Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran Rp218 miliar dalam APBD 2025 untuk gaji PPPK. "Gaji PPPK akan dibayarkan dalam dua tahap, menyesuaikan jadwal pelantikan Agustus dan Oktober. Pembayaran dilakukan setelah proses input data kepegawaian selesai," katanya.
Rina menyebut, target input data rampung tiga minggu pascapelantikan, namun ia menegaskan, beban gaji PPPK akan menjadi tantangan besar ke depan jika tidak ada skema pendanaan khusus dari pusat. "Kalau tidak ada dukungan penuh dari Dana Alokasi Umum (DAU), maka gaji PPPK ini bisa membebani APBD tidak hanya di provinsi, tapi juga kabupaten dan kota di Banten," katanya.