Serang, IDN Times – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
“Ya jangan dipakai mudik. Itu kendaraan hanya untuk keperluan dinas,” kata Andra, Jumat (6/3/2026).
Gubernur Banten Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

1. Aturan larangan membawa mudik kendaraan dinas sudah ada sejak dulu
Ia mengatakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sebenarnya sudah diberlakukan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kendati demikian, aturan tersebut mesti kembali diingatkan agar para pegawai Pemprov Banten patuh dan tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.
“Enggak boleh, dong. Dari dulu juga enggak boleh,” ujarnya.
2. Andra sebut fasilitas dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan kedinasan
Larangan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Andra Soni itu disebutkan bahwa fasilitas dinas, termasuk kendaraan operasional, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD), direktur rumah sakit umum daerah (RSUD), hingga pegawai badan usaha milik daerah (BUMD).
“Fasilitas dinas hanya untuk kepentingan terkait kedinasan,” tulis Andra dalam surat edaran tersebut.
3. ASN Pemprov Banten dilarang terima bingkisan atau parsel lebaran
Selain itu, dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk menerima bingkisan atau parsel lebaran yang berpotensi menjadi gratifikasi.
Andra meminta setiap ASN yang menerima pemberian yang diduga gratifikasi agar segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten dan Inspektorat Daerah.
Sementara itu, apabila gratifikasi diterima dalam bentuk makanan yang mudah rusak atau basi, Andra meminta agar pemberian tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah berkoordinasi dengan UPG.
“Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK atau melalui UPG Provinsi Banten dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan,” katanya.