Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota mulai 7 September 2020. Kebijakan ini diambil akibat peningkatan kasus COVID-19 di delapan daerah di Banten.
Keputusan ini diungkapkan langsung Gubernur Banten, sesaat setelah mendapat laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, Ati Pramudji H pada Minggu (6/9/2020), yang menyebut zona risiko di setiap daerah di Banten cenderung meningkat.
"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke-9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Wahidin.
Seperti diketahui, jika zona risiko COVID-19 ditandai dengan indikator 0-1.8 maka masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, diikuti Zona Oranye dengan indikator 1.9-2.4 sebagai Risiko Sedang, Zona Kuning dengan angka 2,5-3,0 sebaga Risiko Rendah, serta Zona Hijau yang menjadi zona tak terdampak atau tanpa kasus COVID-19.