Wahidin pun menegaskan tidak akan memperdulikan adanya protes penamaan itu. Dia pun kekeuh tidak mengganti nama stadion dengan menggunakan nama Indonesia.
"Biarkan saja yang kaya gitu (protes)," tandas Wahidin.
Diketahui nama BIS sempat menjadi sorotan lantaran tak menggunakan bahasa Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 Tahun 2019.
Bunyi UU 24/2019 Pasal 36 ayat 3 yakni:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks, perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Bahkan, dalam Perpres diteken Presiden Joko 'Jokowi' Widodo kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam fasilitas publik tercantum dalam pasal 33. Stadion olahraga masuk bangunan atau gedung diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.