Tangerang, IDN Times - Ojek berbasis aplikasi daring atau ojek online di Tangerang Raya diperbolehkan kembali beroperasi mengangkut penumpang. Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal tersebut berdasarkan Pergub Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga wilayah tersebut.
Namun, ada hal-hal yang perlu diperhatikan pengelola, pengemudi, dan pengguna jasa ojek online. Gubernur Wahidin Halim menegaskan protokol kesehatan harus menjadi perhatian.
"Ojek online disepakati, kita perkenankan membawa penumpang dengan catatan menggunakan helm, pakai jaket, hand sanitizer. Terus juga antara pengemudi dengan penumpang harus ada diberi penyekatnya," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim, Kamis, (16/72020).