Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Hudaya Latuconsina menyebut alokasi anggaran dana hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 merupakan perintah khusus dari Gubernur Banten Wahidin Halim. Penyaluran dana hibah ini belakangan bermasalah dan terindikasi merugikan negara.
Diketahui dalam kasus korupsi hibah ponpes 2018 di Banten, negara diduga mengalami kerugian Rp65 miliar dari total anggaran Rp66 miliar.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah mantan Sekda Banten Ranta Soeharta, mantan Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina dan mantan Kepala BPKAD Banten Nandi S Mulya.