Gugatan Ditolak Bawaslu, Kris Jamrud Gagal Maju di Pilkada Pandeglang

Pandeglang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menolak gugatan bakal calon perseorangan Krisyanto terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang dalam sidang terbuka sengketa di Pilkada Pandeglang 2020, Jumat (21/8/2020).
Untuk diketahui sebelumnya, vokalis Jamrud itu mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah berkas dukungan sebagai calon perseorangan ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Pandeglang.
"Permohonan pemohonan ditolak. Iya artinya semua permohonan pengajuan sengketanya ditolak sama Bawasla," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang Karsono saat dikonfirmasi.
1. Kris Jamrud gagal maju di Pilkada Pandeglang
Dengan adanya putusan tersebut, harapan pelantun lagu Pelangi di Matamu itu untuk menjadi orang nomor satu di Kabupaten Pandeglang pupus. Sebelumnya pasangan Krisyanto-Hendra dinyatakan tidak lolos ke Pilkada Pandeglang setelah berkas dukungan pada masa perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ya permohonan ditolak dengan kata lain gak lolos lah," tuturnya.