Gugatan Praperadilan Li Sam Ronyu ditolak (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Li Sam Ronyu ini berawal dari laporan warga Desa Teluknaga, Maman Suryawan, yang dirugikan atas tindakan Li Sam Ronyu. Maman melaporkan Li Sam Ronyu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 Agustus 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 1,65 hektar di desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Tanah tersebut terdiri dari 6 bidang yang telah dibuat 6 AJB runut menurut riwayat tanah yang tercatat di kantor kecamatan Teluknaga dan buku letter C desa Teluknaga," kata Maman.
Menurut dia, Li Sam Ronyu telah mencoba mengajukan proses pembuatan sertifikat 6 bidang tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang dengan menggunakan 3 AJB yang nomor C, nomor persil dan luas tanah tidak sesuai dengan kepemilikan yang tercatat dalam buku letter C desa teluknaga.
"Dalam proses persertipikatan tersebut, Li Sam Ronyu memalsukan tanda tangan tetangga batas Benyamin Teja, selaku pemilik tanah batas yang diperlukan dalam proses pembuatan persertipikatan tanah," ungkapnya.
Maman menyatakan, dalam isi akte tanah Li Sam Ronyu datanya tidak sesuai objek tanah. Berdasarkan buku letter C desa Teluknaga, letak AJB tidak sesuai.
"Bagaimana bisa 6 bidang tanah dengan letter C yang berbeda beda dibuat menjadi 3 AJB dengan menggabungkan 6 letter C tersebut. Itu tidak mungkin kecuali sertipikat," kata Maman.