Serang, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan seorang guru berinisial FA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2023.
FA yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Serang, ditetapkan sebagai tersangka, bersama rekannya berinisial PA, seorang karyawan swasta. Keduanya merupakan anggota kelompok tani (Poktan) Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
“Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan ternak sapi oleh kelompok tani Subur Makmur,” kata Plt Kasi Intel Kejari Serang Merryon Hariputra usai penahanan, Selasa (7/10/2025) sore.
Guru di Serang Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sapi Kementan

Intinya sih...
Sapi bantuan dijual atau disembelih oleh kedua tersangka
Negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta akibat penyimpangan pengelolaan sapi
Kedua tersangka ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan
1. Sapi bantuan dibagi oleh kedua tersangka dijual hingga disembelih
Menurut Merryon, bantuan yang diterima kelompok tani tersebut berasal dari Kementan melalui program pengembangan peternakan tahun 2023. Setelah dikirim, sapi itu tidak dikelola oleh Poktan sesuai ketentuan Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, melainkan dibagi oleh dua tersangka masing-masing 10 sapi.
“Sebagian sapi dijual, sebagian lagi disembelih untuk kepentingan pribadi. Tidak ada pelaporan atau pengelolaan sebagaimana mestinya,” katanya.
2. Dalam kasus ini, negara ditaksir merugi Rp300 juta
Dari hasil perhitungan ahli, kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan 20 ekor sapi tersebut mencapai sekitar Rp300 juta. Seharusnya, bantuan itu dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kelompok tani penerima.
“Bantuan itu seharusnya dikembangbiakkan dan dikelola untuk kemajuan kelompok tani, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Saat ini, penyidik Kejari Serang masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Jika ada pihak lain yang terlibat, akan segera kami tindaklanjuti,” katanya.
3. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Serang
Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Atas perbuatannya, FA dan PA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.