Guru Pelaku Pelecehan Seksual di SMA 4 Kota Serang Belum Diberhentikan

- Pelaku belum diberhentikan dari status pegawai Pemprov Banten
- Sekolah masih tutupi identitas pelaku pelecehan seksual
- Korban telah melaporkan ke polisi
Serang, IDN Times - Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam mengaku telah me-nonjob-kan guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa. Sikap tersebut baru diambil sekolah setelah kasus viral. Bahkan, sebelumnya sekolah mengambil langkah damai dalam kasus itu.
Menurut Nurdiana, sanksi tersebut bersifat administratif berupa penghilangan jam sekolah dan tugas tambahan lainnya terhadap oknum guru tersebut. "Sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum tenaga pendidik berupa penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya (nonjob) terhitung tahun ajaran 2025-2026," kata Nurdiana, Selasa (15/7/2025).
1. Pelaku belum diberhentikan dari status pegawai Pemprov Banten
Kendati demikian, hingga saat ini pelaku masih belum diberhentikan sebagai pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pelaku tercatat, senagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemprov Banten.
Namun, ia mengakui telah mengadukan hal tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. "Untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
2. Sekolah masih tutupi identitas pelaku

Meski begitu, Murdiana masih enggan mengungkap atau masih menutupi identitas guru pelaku pelecehan seksual tersebut. "Kalau nama atau inisial gak usah lah," kata dia.
Di sisi lain, korban pelecehan seksual inisial SL (19), telah melaporkan oknum guru tersebut. Korban didampingi orangtua serta pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang saat melapor.
Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota sedang mendalami laporan dugaan pelecehan seksual terhadap di lingkungan sekolah tersebut. "Penyidik telah memeriksa korban dan beberapa saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin.
3. Korban telah melaporkan ke polisi

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan menyoroti kasus pelecehan seksual terhadap siswa di SMAN 4 Kota Serang yang diselesaikan dengan jalur "damai". Menurutnya, Pelecehan seksual merupakan pelanggaran berat, apalagi dilakukan oleh seorang guru yang telah berjalan bertahun-tahun.
"Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara mediasi atau damai di luar proses hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Hendry saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025)
Kata Hendry, sikap dari pihak sekolah yang menyarankan korban untuk memaafkan dan tidak melaporkan kepada orang tua adalah bentuk pembiaran dan bisa dikategorikan sebagai pengabaian perlindungan terhadap korban dan melanggar pasal 23 UU TPKS.
"Sekolah wajib berpihak kepada korban, bukan pelaku," katanya.