Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Habisi Anak Kandung, Agus Didakwa Pembunuhan Berencana
IDN Times/Khaerul Anwar
  • Agus didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya NL (3) di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kabupaten Serang.
  • Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejari Serang Budi Atmoko digelar di Pengadilan Negeri Serang.
  • Agus membunuh anaknya dengan kondisi luka senjata tajam di leher dan melarikan diri setelah kejadian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Agus (30), pelaku pembunuhan anak kandung di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang telah menjalani sidang dakwaan. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap darah dagingnya, NL (3). 

Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (4/11/2024).

"Terdakwa Agus dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain," kata Budi saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Bony Daniel.

1. Agus bangun dini hari, tiba-tiba terpikir membunuh korban

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan awal mula kasus tersebut pada Selasa 18 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Agus pulang ke rumahnya. Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah lalu beranjak tidur bersama istrinya, Herawati dan korban di kamar.

Kemudian pada pukul 03.00 WIB Agus terbangun dan ketika melihat istri dan anaknya tertidur pulas, tiba-tiba Agus langsung berpikir untuk membunuh anak kandungnya.

"Sehingga terdakwa Agus bergegas turun dari tempat tidur dan mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas dekat baju korban," katanya.

2. Agus melukai leher korban hingga hampir putus

ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah mengambil golok, Agus langsung membunuh anaknya dengan kondisi luka senjata tajam di leher. 

"Agus melihat darah bercucuran, langsung keluar rumah melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun warga," katanya.

Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara terhadap jenazah Nur Laila, terdapat luka akibat kekerasa tajam berupa luka bacokan leher yang mengakibatkan terputusnya tenggorokan dan kerongkongan, patah tulang lehar dan putusnya pembuluh darah balik.

"Ditemukan juga luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada daerah wajah dan dada, tampak jaringan di bawah kulit dan organ pucat. Sebab mati pendarahan hebat akibat luka bacok leher," katanya.

3. Hasil tes psikologi, Agus tak mengalami gangguan jiwa

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, hasil tes psikologi yang dilakukan kepolisian terhadap Agus, memberikan kesimpulan bahwa dia tidak mengalami ganguan jiwa berat, tetapi mempunyai taraf kecerdasan grade IV dengan riwayat pakai napza.

"Artinya mempunyai kemampuan kecerdasan satu tingkat di bawah rata-rata orang pada umumnya," katanya.

Selain pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, Agus pun didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Editorial Team