Serang, IDN Times - Agus (30), pelaku pembunuhan anak kandung di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang telah menjalani sidang dakwaan. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap darah dagingnya, NL (3).
Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (4/11/2024).
"Terdakwa Agus dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain," kata Budi saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Bony Daniel.
