Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Habisi Anak Kandung, Agus Dituntut 14 Tahun Penjara

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Agus dituntut 14 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang karena membunuh anak kandungnya yang masih balita.
  • Agus terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3, JO ayat 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
  • Hasil tes psikologi menunjukkan Agus memiliki kecerdasan grade IV dengan riwayat pakai napza.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Agus (30), pelaku pembunuhan anak kandung yang masih balita di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (20/1/2025). Dia dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan memutuskan menyatakan terdakwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam surat dakwaan," kata JPU Budi Atmoko saat membacakan tuntutan di hadapan hakim.

1. Ini pertimbangan yang memberatkan dan meringankan

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Budi menjabarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan, terdakwa adalah ayah kandung korban dan perbuatan terdakwa mengakibatkan darah dagingnya meninggal dunia, perbuatan terdakwa meresahkan tetangga dan masyarakat sekitar dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," katanya.

2. Namun, Agus lolos dari ancaman tuntutan pembunuhan berencana

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Kendati demikian, Agus lolos dari ancaman pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 KUHP terhadapnya. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat 3, JO ayat 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan fakta dan uraian di atas dengan memperhatikan tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf untuk perbuatan yang dilakukan terdakwa," katanya.

3. Agus menghabisi anaknya menggunakan sebilah golok

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan awal mula kasus tersebut pada Selasa 18 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB pulang ke rumahnya setelah berkumpul dan berbincang dengan terakwa langsung masuk ke dalam rumah lalu beranjak tidur bersama istrinya, Herawati dan korban di kamar.

Kemudian pada pukul 03.00 WIB Agus terbangun dan ketika melihat istri dan anaknya tertidur pulas, tiba-tiba Agus langsung berpikir untuk  membunuh anaknya. Agus pun mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas dan membunuh anaknya sendiri. 

Budi mengungkap, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara terhadap jenazah Nur Laila, terdapat luka akibat kekerasa tajam berupa luka di bagian leher, patah tulang lehar dan putusnya pembuluh darah balik.

"Ditemukan juga luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada daerah wajah dan dada, tampak jaringan dibawah kulit dan organ pucat. Sebab mati pendarahan hebat akubat luka bacok leher," katanya.

Sementara itu, hasil tes psikologi yang dilakukan kepolisian terhadap Agus, memberikan kesimpulan bahwa dia tidak mengalami ganguan jiwa berat, tetapi mempunyai taraf kecerdasan grade IV dengan riwayat pakai napza.

"Artinya mempunyai kemampuan kecerdasan satu tingkat di bawah rata-rata orang pada umumnya," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us