Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan awal mula kasus tersebut pada Selasa 18 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB pulang ke rumahnya setelah berkumpul dan berbincang dengan terakwa langsung masuk ke dalam rumah lalu beranjak tidur bersama istrinya, Herawati dan korban di kamar.
Kemudian pada pukul 03.00 WIB Agus terbangun dan ketika melihat istri dan anaknya tertidur pulas, tiba-tiba Agus langsung berpikir untuk membunuh anaknya. Agus pun mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas dan membunuh anaknya sendiri.
Budi mengungkap, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara terhadap jenazah Nur Laila, terdapat luka akibat kekerasa tajam berupa luka di bagian leher, patah tulang lehar dan putusnya pembuluh darah balik.
"Ditemukan juga luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada daerah wajah dan dada, tampak jaringan dibawah kulit dan organ pucat. Sebab mati pendarahan hebat akubat luka bacok leher," katanya.
Sementara itu, hasil tes psikologi yang dilakukan kepolisian terhadap Agus, memberikan kesimpulan bahwa dia tidak mengalami ganguan jiwa berat, tetapi mempunyai taraf kecerdasan grade IV dengan riwayat pakai napza.
"Artinya mempunyai kemampuan kecerdasan satu tingkat di bawah rata-rata orang pada umumnya," katanya.