Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sumatra ke Banten melalui jasa pengiriman barang.
Kemudian Tim Brantas BNN Banten melakukan kontrol dan pengawasan terkait pengiriman hingga ke tempat tujuan. Saat tiba tempat jasa pengangkutan di daerah Rangkasbitung, Lebak, petugas berhasil mengamankan RAS alias Raja Siagian saat mengambil barang tersebut.
Setelah diinterogasi, RAS mengaku barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik atasannya, yakni YR alias Yudi Rozadinata, salah satu oknum hakim PN Rangkasbitung.
Kemudian, petugas menggeledah ruangan kerja Yudi. Disaksikan seluruh pimpinan Yudi, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, dua buah pipet, dan dua buah korek gas. Benda-benda ini diduga kerap dipakai para tersangka untuk mengkonsumsi narkoba.
"Kita lakukan tes urine, RAS dan YR positif sabu," Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung.
Pada saat pemeriksaan, tersangkaa YR kemudian menyebutkan nama DA atau Danu Arman sesama hakim dan seorang asisten rumah tangga berinisial H.
"Ternyata DA dan H juga positif. Keempat diduga penyalahgunaan, pengedaran obat-obatan di bawa ke kantor," katanya.