Hakim Mogok Kerja, Sejumlah Persidangan di PN Serang Ditunda

Intinya sih...
- Persidangan di PN Serang ditunda karena mogok massal hakim
- Tidak ada persidangan pidana umum maupun tindak pidana korupsi
- Hakim adhoc memprotes kenaikan gaji dan tunjangan pajak penghasilan
Serang, IDN Times - Agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (7/10/2024) ditunda setelah sejumlah hakim menggelar mogok massal dengan mengambil cuti kerja.
Pantauan IDN Times, pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB tidak ada persidangan pidana umum maupun tindak pidana korupsi. Ruang tahanan di PN Serang, Jalan Raya Serang Pandeglang, Tembong, Kota Serang pun tidak ada tahanan kejaksaan satu pun.
Salah satu hakim adhoc di PN Serang, Ibnu Anwarudin mengatakan, mogok kerja tersebut merupakan aksi solidaritas hakim Indonesia yang tengah memperjuangkan kenaikan gaji.
"Kami mendukung aksi solidaritas hakim Indonesia. Dukungan dapat dilakukan dengan berbagai cara, turun ke Jakarta, menunda jadwal sidang atau mengambil cuti," kata Ibnu saat dikonfirmasi.
1. Hakim adhoc PN Serang berencana mogok kerja selama 2 hari
Ibnu mengungkap, saat ini ia dan beberapa hakim adhoc tengah berada di kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi mereka. Rencananya, kata dia, aksi mogok kerja ini akan digelar dua hari oleh sejumlah hakim PN Serang.
"Ada beberapa, kemungkinan hanya untuk tanggal 7-8 Oktober (mogok massal di PN Serang) karena tangal 9-11 kami ada persidangan," katanya.
2. Aksi ini bagian dari tuntutan para hakim agar pemerintah menaikkan gaji
Ibnu mengatakan, aksi protes itu lantaran sejak tahun 2013 tidak ada penyesuaian penghasilan hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor), pengadilan hubungan industrial, dan pengadilan perikanan.
Menurutnya, sejauh ini Perpres Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, tidak pernah direvisi. "Memang ada revisi tahun 2023, namun itu hanya untuk hakim ad hoc HAM saja," kata Ibnu,
Padahal, kata dia, berdasarkan data bank Dunia, akumulasi inflasi dari tahun 2013-2024 nilainya mencapai 57 persen.
Selain menuntut kenaikan tunjangan kehormatan, lanjut Ibnu, mereka juga menuntut agar pemerintah memberikan tunjangan pajak penghasilan kepada para hakim.
"Jadi hakim ad hoc ini tidak mendapatkan gaji, selain tunjangan kehormatan alias single salary," katanya.
3. PN Serang mengklaim pelayanan masyarakat di PN berjalan normal
Saat dikonfirmasi, Juru bicara PN Serang Mochamad Ichwanudin mengatakan, pelayanan kepada masyarakat masih berjalan normal. "Sesuai petunjuk pimpinan bahwa pelayanan di PN Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Ichwanudin.
Namun, untuk persidangan seluruh hakim karir maupun adhoc saat apel pagi tadi hadir. Untuk aksi cuti bersama hakim se-Indonesia, kata Ichwanudin, prosedur pengajuan cuti dan persetujuannta ada pada pimpinan pengadilan.
"Prosedurnya menggunakan hak cuti dengan persetujuan pimpinan pengadilan masing-masing," katanya.