Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir akan menempuh upaya banding.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Serang, perkara tersebut tercantum dalam dua berkas terpisah dengan nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg atas nama Terdakwa Kusnaedi selaku Ketua Koperasi, serta dengan nomor perkara 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg atas nama Terdakwa Ahmad Fathoni selaku Bendahara.
Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan dana bergulir bersumber dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah terjadi di lingkungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Bangkit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak,tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu.
Pada saat itu, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebesar Rp2,5 miliar. Dana itu mulanya diperuntukkan bagi anggota koperasi, namun pada akhirnya tak terealisasi.
Dalam perbuatannya, kedua terdakwa pun terindikasi memanipulasi data laporan realisasi penyaluran pinjaman, dengan cara mengubah jumlah dan nama Anggota peminjam. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sebesar Rp336 juta.