Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, kabar seorang bayi yang masih berusia 7 bulan di Kabupaten Pandeglang ikut ditahan bersama ibunya yang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang sempat menjadi sorotan berbagai pihak salah satunya dari Komisi Perlindungan Anak Provinsi Banten.
Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan menduga ada pelanggaran hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam rutan, antara lain: hak anak untuk mendapat asupan gizi, terhambatnya, hak pemberian ASI eksklusif, selain itu dari sisi kesehatan saat ini anak tersebut masih dalam treatment masa terapi akibat dari kelainan jantung bawaan sejak dilahirkan.
Ada dugaan pelanggaran pasal 128, Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, Peraturan bersama UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Memang posisi si anak ada dengan ibunya tapi ketika ibunya sedang dalam tertekan maka ASI pun tidak akan maksimal," katanya.