Serang, IDN Times – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, diduga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah. Ia meminta sopir pribadinya menghancurkan telepon genggam miliknya sebelum penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan sampah DLH Tangsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (12/11/2025) malam. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Mochamad Ichwanuddin dengan agenda pemeriksaan saksi.
Empat terdakwa dalam perkara ini yaitu Wahyunoto Lukman, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti, Zeki Yamani (eks staf DLH Tangsel), dan TB Apriliadhi Kusumah (Kabid Kebersihan).
