Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Layanan SIM Keliling berada di BSD, Serpong.

Dikutip dari akun instagram @satlantaspolrestangsel Layanan SIM Keliling per Jumat (31/10/2022) ini berlangsung di ITC BSD.

1. Lokasi dan jadwalnya

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Adapun jadwal di ITC BSD: hanya dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Catat waktu dan syaratnya ya sebelum berangkat ke sana. 

2. Syarat dan ketentuannya

Ilustrasi pembuatan SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Perlu dicatat, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Adapun syarat mengajukan perpanjangannya adalah, membawa dokumen SIM asli dan fotokopi KTP-el.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.

3. Segini biayanya

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Editorial Team