Penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji merupakan buntut sengketa lahan yang tak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Ahli waris sudah dua kali menyegel sekolah dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris lahan Ahmad bin Damin, Suriyansyah Damanik, mengatakan ahli waris memiliki surat letter C nomor 509 lahan seluas 4.070 meter, dan surat keterangan pajak hasil bumi sebagai bukti kepemilikan tanah yang dijadikan bangunan SDN Kuranji tersebut.
Atas dasar itu, pihak ahli waris mengklaim sebagai pihak yang paling berhak menguasai dan menggunakan lahan tersebut. "Kami menunggu itikad baik Pemkot Serang. Kalau tidak ada, kami tutup sekolah itu secara permanen," kata Suriyansyah pada Rabu, 13 September 2023.
Suriyansyah menjelaskan, pihak ahli waris mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut. Namun, tiba-tiba ada dokumen keterangan jual beli dan keterangan hibah lahan tersebut kepada pemerintah yang pada saat itu masih Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Jawa Barat.
"Ada transaksi seolah-olah ada hibah dari Supiani (kades tahun 1984) ke Pemkab Serang. Mereka tidak punya atas hak apa pun, tidak ada akte jual beli. Cuma keterangan jual beli," katanya.
Ia menjelaskan, dalam dokumen yang dimiliki Pemkot Serang, peristiwa jual beli itu terjadi pada 1977 dengan penjual Ahmad bin Samin kepada Supiani. Namun, tanda tangan dalam keterangan jual beli hanya diwakili oleh Haji Marjuk, kepala desa setempat pada masa itu, bukan pemilik lahan Ahmad bin Samin langsung.
"Dasarnya ini seolah-olah ada jual beli. Padahal Tahun 1975 Pak Ahmad sudah meninggal gimana mau ada jual beli," katanya.
Kemudian pada tahun 1981, Supiani menghibahkan sebidang tanah yang dijadikan lahan SDN Kuranji ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Jawa Barat. Namun, dokumen-dokumen tersebut dinilai cacat hukum, sehingga lahan itu tidak bisa disertifikat oleh Pemkot Serang.
"Tanah beliau dihibahkan oleh kades yang bernama Supiani secara sepihak maka terjadilah pembangunan SD," katanya.