Harta Kepala Inspektorat Lebak Naik Hampir Rp400 Juta dalam 4 Tahun

- Kenaikan harta kekayaan kepala Inspektorat Lebak Rusito naik hampir Rp400 juta dalam 4 tahun
- Sekretaris dan dua Irban tidak melaporkan LHKPN
- Sekretaris dan dua Irban tidak melapor LHKPN, menyebabkan ketidakpatuhan dan kritik dari peneliti
Lebak, IDN Times - Harta kekayaan kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Rusito naik hampir Rp400 juta berdasar dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2020 hingga tahun 2024.
Sementara, Sekretaris Inpektorat Lebak, Vidia Indera dan Inspektur Pembantu (Irban) atas nama Rian Hardiyan dan Dudung Kurniaman diduga belum melakukan pelaporan LHKPN dari tahun 2020 hingga saat ini. Dan hanya Irban atas nama Iyan Agustian yang konsisten melaporkan LHKPN ke KPK berdasar data dari tahun 2020 hingga 2024.
1. Begini rincian kenaikan hartanya

Dalam LHKPN tahun 2020, Rusito saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan memiliki harta kekayaan sebesar Rp513 juta lebih dengan rincian Rp670 juta berbentuk tujuh bidang tanah dan bangunan; Rp173 juta berbentuk alat transportasi dan mesin berupa dua unit mobil dan dua unit sepeda motor; Rp36,5 juta berbentuk harta bergerak lainnya; Rp34,5 juta berbentuk kas atau setara kas. Sementara utang Rusito pada laporan tahun itu mencapai Rp400,9 juta.
Pada tahun 2021 saat menjabat Kepala Inspektorat, harta Rusito mencapai Rp672,1 juta dengan rincian Rp845,5 juta berupa aset tujuh bidang tanah dan bangunan, Rp166,5 juta berbentuk alat transportasi dan mesin, Rp36,5 juta berbentuk harta bergerak lainnya, Rp33,5 juta berbentuk kas dan setara kas. Pada laporan tersebut juga dijelaskan adanya utang sebesar Rp409,9 juta.
Pada tahun 2022 harta kekayaan Rusito mencapai Rp799,7 juta, dengan rincian: Rp990 juta dari tujuh bidang tanah dan bangunan; Rp308,7 juta dari alat transportasi dan mesin; Rp77,2 juta dari harta bergerak lainnya; Rp98,5 juta dari kas atau setara kas. Pada laporan tersebut juga dijelaskan Rusito memiliki utang sebesar Rp532,5 juta.
Kemudian pada tahun 2023, IDN Times tak menemukan dokumen LHKPN Rusito pada tahun 2023, diduga yang bersangkutan tak melakukan pelaporan.
Kemudian pada tahun 2024 harta kekayaan Rusito mencapai Rp911,8 juta, dengan rincian: Rp960 juta berbentuk lima bidang tanah dan bangunan; Rp308,7 juta berbentuk alat transportasi dan mesin; Rp77,2 juta berbentuk harta bergerak lainnya; Rp98,5 juta berbentuk kas atau setara kas. Pada tahun 2024 utang Rusito angkanya masih sama seperti tahun 2022 sebesar Rp532,5 juta.
2. Sekretaris dan dua Irban tak lapor LHKPN

Sementara pejabat yang menduduki jabatan Sekretaris Inspektorat atas nama Vidia Indera diduga belum melakukan pelaporan sehingga tak ditemukan laporan harta kekayaannya dalam laman E-Lhkpn milik lembaga antirasuah KPK.
Hal serupa terjadi pada Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Lebak atas nama Rian Hardiyan dan Dudung Kurniaman. Sementara hanya satu Irban yang melakukan pelaporan LHKPN ke KPK secara konsisten dari tahun 2020 hingga 2024 yakni Irban atas nama Iyan Agustian. Pada LHKPN 2024, Iyan melaporkan bahwa hartanya -Rp349,8 juta dengan rincian tak ada aset tanah dan bangunan, Rp134 juta berupa alat transportasi dan mesin, Rp1,5 juta harta bergerak lainnya, Rp100 ribu berupa kas dan setara kas. Sementara utang Iyan mencapai Rp485,4 juta.
3. Irban selaku auditor harusnya beri contoh ke pejabat di Pemkab Lebak

Peneliti dari Research Public Policy & human rights (Rights), Septian Hadi mengkritisi pejabat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, khususnya di lingkungan Inspektorat. Dia menilai, jabatan yang melekat sebagai auditor mengharuskan tingkat integritas dan transparansi yang tinggi.
"Ketidakpatuhan ini mencederai semangat reformasi birokrasi dan upaya pencegahan korupsi yang selama ini digaungkan," kata septian, Kamis (26/6/2025).
Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, lanjut Iyan, Inspektorat memiliki tugas utama melakukan pengawasan, audit, review, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan program dan anggaran, serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan integritas.
"Jabatan auditor bukan sekadar posisi teknis, melainkan juga simbol keteladanan dalam penerapan etika dan aturan," kata dia.
Menurutnya, kewajiban melaporkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan KPK bukan hanya formalitas administratif, tetapi bentuk komitmen moral pejabat negara terhadap keterbukaan dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.
"Seorang auditor yang lalai terhadap kewajiban ini akan menghadapi risiko hilangnya kepercayaan publik, serta menciptakan preseden buruk bagi lembaga pengawasan itu sendiri," kata Septian.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada evaluasi internal dan penegakan disiplin terhadap pejabat yang tidak patuh, serta komitmen kuat dari pimpinan Inspektorat untuk menjadikan pelaporan LHKPN sebagai standar integritas minimum bagi seluruh jajarannya.
Sementara pihak Inspektorat Lebak saat dikonfirmasi melalui Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan, Yehezkiel Umbu Ngunju mengatakan, LHKPN hanya dilakukan oleh pejabat setara kepala dinas.
"Kalau Irban dia kan engga perlu LHKPN, dia cukup lapor SPT tahunan yang wajib LHKPN itu eselon dua, sekretaris enggak LHKPN cuma (setara) kepala dinas," ungkapnya saat dihubungi.