ilustrasi mata uang rupiah (pixabay.com/ekaonug)
Peneliti dari Research Public Policy & human rights (Rights), Septian Hadi mengkritisi pejabat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, khususnya di lingkungan Inspektorat. Dia menilai, jabatan yang melekat sebagai auditor mengharuskan tingkat integritas dan transparansi yang tinggi.
"Ketidakpatuhan ini mencederai semangat reformasi birokrasi dan upaya pencegahan korupsi yang selama ini digaungkan," kata septian, Kamis (26/6/2025).
Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, lanjut Iyan, Inspektorat memiliki tugas utama melakukan pengawasan, audit, review, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan program dan anggaran, serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan integritas.
"Jabatan auditor bukan sekadar posisi teknis, melainkan juga simbol keteladanan dalam penerapan etika dan aturan," kata dia.
Menurutnya, kewajiban melaporkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan KPK bukan hanya formalitas administratif, tetapi bentuk komitmen moral pejabat negara terhadap keterbukaan dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.
"Seorang auditor yang lalai terhadap kewajiban ini akan menghadapi risiko hilangnya kepercayaan publik, serta menciptakan preseden buruk bagi lembaga pengawasan itu sendiri," kata Septian.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada evaluasi internal dan penegakan disiplin terhadap pejabat yang tidak patuh, serta komitmen kuat dari pimpinan Inspektorat untuk menjadikan pelaporan LHKPN sebagai standar integritas minimum bagi seluruh jajarannya.
Sementara pihak Inspektorat Lebak saat dikonfirmasi melalui Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan, Yehezkiel Umbu Ngunju mengatakan, LHKPN hanya dilakukan oleh pejabat setara kepala dinas.
"Kalau Irban dia kan engga perlu LHKPN, dia cukup lapor SPT tahunan yang wajib LHKPN itu eselon dua, sekretaris enggak LHKPN cuma (setara) kepala dinas," ungkapnya saat dihubungi.