Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko mengatakan, yang menjadi pelanggaran dalam netralitas ASN adalah seperti mengikuti kegiatan kampanye atau program salah satu calon, menyukai unggahan salah satu calon, hingga bentuk dukungan verbal mendukung salah satu calon.
Pemkot Tangerang juga menyiapkan satgas untuk menegakkan netralitas ASN. Ada tiga SK bersama dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, BKN, dan KPU yang mengatur tentang perilaku ASN dalam Pemilu Praktis.
"Para ASN juga dilarang memberikan kode khusus seperti lambang atau simbol-simbol jari atau menggunakan atribut," kata dia.
Jika ada yang menemukan pelanggaran, kata dia, masyarakat dapat melaporkan kepada satgas yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang. "Namun, pelanggaran Pilkada harus berkoordinasi dengan Bawaslu karena yang berhak menindak adalah Bawaslu," ungkapnya.