Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas ambulans membawa seorang pasien COVID-19 di Rumah Sakit Severo Ochoa, Leganes, Spanyol, pada 26 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Susana Vera

Kota Serang, IDN Times - Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Banten Ati Pramudji Hastuti mengungkap 106 warga Tangerang Raya dinyatakan terpapar virus corona atau COVID-19. Hal tersebut diketahui setelah ratusan warga tersebut mengikuti rapid test atau tes cepat COVID-19.

Tim Gugus Tugas COVID-19 Banten baru menerima laporan hasil tes cepat dari tiga daerah, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Sementara untuk hasil lima daerah lain belum dilaporkan.

"Untuk (hasil rapid test) kabupaten/kota kami sudah mencoba (kumpulkan) data hari ini 106 sudah dinyatakan reaktif (positif). itu dari Tangerang Raya, yang lain belum ada," kata Ati, Rabu (1/4).

1. Hasil rapid test terhadap pasien PDP di RSUD Banten 3 positif

IDN Times/Aji

Sementara, untuk hasil rapid test terhadap 108 orang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, diantaranya, dari pasien dalam pengawasan (PDP) dan tenaga medis. Sebanyak tiga pasien PDP dinyatakan positif.

"Untuk rapid test yang dilakukan oleh Pemprov,  baru 108 orang karena belum semua dilakukan karena tujuannya utamanya untuk PDP, tenaga kesehatan yang kontak langsung PDP dan kasus confirmed," tuturnya

2. Rapid test bukan penegak diagnostik tunggal

Ilustrasi rapid test. (IDN Times/Bagus F)

Kendati sudah dinyatakan positif, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten tersebut menyampaikan bagi orang yang dinyatakan positif setelah rapid test harus melanjutkan dengan rapid test ulang. Lalu dia diwajibkan kembali untuk mengikuti pemeriksaan swab.

"Reaktif artinya positif, tetapi rapid test bukan satu-satunya untuk penegak diagnostik," kata Ati.

3. Semua warga yang telah dinyatakan positif corona berasal dari Tangerang Raya

IDN Times/Bagus F

Untuk diketahui, wilayah Tangerang Raya merupakan zona merah penyebaran virus corona di Banten. Oleh karenanya, masing-masing daerah di Tangerang raya mendapatkan jatah mading-masing 2.600 alat rapid test. Dan sebanyak 92 orang yang dinyatakan positif semuanya berasal dari tiga daerah.

"Pasien confirmed bisa dinyatakan sembuh ketika mereka melewati masa karantina 28 hari, ketika positif 14 hari kemudian dinyatakan negatif dan 14 hari kedua harus dinyatakan negatif. dua kali dinyatakan negatif baru dinyatakan sembuh," katanya.

Editorial Team