Hasil Seleksi SPMB di Banten Tertutup, Ombudsman: Rawan Kecurangan

- Ombudsman nilai ada pengawasan masyarakat yang hilang. Keterbukaan bisa memastikan keadilan dan mengatasi penyalahgunaan.
- Ketertutupan dinilai melanggar asas pelayanan transparan dan menyusahkan masyarakat. Sosialisasi dan evaluasi perlu dilakukan.
- Ombudsman mendorong Dindik Banten meninjau kebijakan SPMB tertutup. Evaluasi diperlukan untuk menghindari kecurigaan.
Serang, IDN Times - Ombudsman Banten menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA/SMK negeri di Provinsi Banten. Kebijakan perengkingan hasil seleksi digelar secara tertutup dinilai justru bakal menimbulkan kecurigaan dan rawan adanya kecurangan.
"Ya sekarang kalau tertutup pasti kita curiga ini, apalagi selama ini sudah dibikin terbuka," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten saat ini dijabat oleh Fadli Afriadi, Rabu (18/6/2025).
1. Ombudsman nilai ada pengawasan masyarakat yang hilang

Menurut Fadli, keterbukaan ini bukan menimbulkan kegaduhan, justru akan membuat masyarakat bisa sama-sama mengawasi pelaksanaan SPMB. Kalau ada hal-hal yang memang tidak benar bisa dibenahi bersama-sama.
Ketika seleksi tertutup, lanjutnya, lantas siapa yang akan melakukan pengawasan sehingga bisa memastikan SPMB digelar secara adil dan tak ada penyalahgunaan.
"Kalau sekarang peserta saja tidak bisa, ada fungsi pengawasan yang hilang. Fungsi pengawasan oleh masyarakat, fungsi pengawasan oleh siswa dan orangtua siswa itu sendiri," katanya.
2. Ketertutupan itu juga dinilai melanggar asas pelayanan yang transparan dan menyusahkan

Jika pada pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru tahun sebelumnya ditampilkan hasil seleksi dan kemudian ada banyak komplain dari masyarakat dan menimbulkan, mestinya harus dikaji secara utuh apa yang menyebabkan kegaduhan itu. Apakah hal itu disebabkan karena keterbukaannya atau memang kurangnya sosialisasi dan justru ada masalah disitu.
"Ketika ada yang komplain dari orangtua, anaknya kemarin rangking 30 bisa jadi 40 kan tinggal sosialisasi nilainya bergerak terus. Waktu (seleksi) lumayan panjang," katanya.
Selain itu, kata dia, hal tersebut telah melanggar asas pelayanan saat ini yang mengedepankan transparansi dan memudahkan bukan menyusahkan masyarakat khususnya peserta SPMB.
"Gak semua (bisa cek hasil seleksi), pihak keluarganya aja dulu deh, keluarga repot mau cek ponakannya," katanya.
3. Ombudsman dorong Dindik Banten meninjau kebijakan itu

Oleh karenanya, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk mengevaluasi dan merubah kebijakan tersebut. SPMB masih berjalan dan belum terlambat.
"Mumpung masih baru, bagus kami dorong minta ditinjau kembali. Kalau tertutup begini bisa menimbulkan kecurigaan," katanya.