Hotel di Tangsel Disomasi, Padahal Pakai Suara Burung Asli

- Sutan menegaskan hotelnya tidak pernah memutar musik apapun, kicauan burung asli sebagai bagian dari konsep hotel.
- LMKN tak pernah datang ke Pranaya Boutique Hotel, namun tiba-tiba menagih, Sutan merasa surat LMKN mengada-ada dan rentan membuat pelaku usaha menjadi sasaran empuk.
- Ia menyebut perlu ada mekanisme yang jelas dari pemutaran lagu dan pembayaran royalti, agar para pelaku usaha tidak disalahkan akibat aturan yang rancu.
Tangerang, IDN Times - Pranaya Boutique Hotel di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) disomasi dan ditagih royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lantaran dianggap memutar musik kicauan burung. Padahal, suara tersebut berasal dari burung asli yang dipelihara oleh pihak hotel.
General Manager Pranaya Boutique Hotel, Sutan Bustamar Koto mengungkapkan, pihaknya telah dikirimkan surat somasi oleh LMKN sejak tahun lalu mengenai tagihan pembayaran royalti musik. "Tapi saya cuekin. Terus minggu lalu baru datang lagi, tapi sifatnya informasi yang mengatakan bahwasannya hotel kalian pakai musik dan yang harus pakai lisensi," ujarnya, Rabu (13/8/2025).
1. Sutan menegaskan hotelnya tidak pernah memutar musik apapun

Sutan mengaku heran dengan surat LMKN tersebut, karena hotel yang dikelolanya tidak pernah memutar musik. Adapun kicauan burung yang terdengar memang asli, sebagai bagian dari konsep hotel.
"Sejak saya menjabat tahun 2022, tidak pernah ada musik, tidak ada event band reguler. Kalau datang ke hotel kami memang konsepnya nature, suasana alam ada kolam, ada ikan, ada burung di open space. Semuanya asli," ungkapnya.
2. LMKN tak pernah datang ke Pranaya Boutique Hotel, namun tiba-tiba menagih

Sutan menilai surat LMKN itu hanya mengada-ada, karena tidak jelas mekanismenya. Bahkan tidak pernah ada sosialisasi sekalipun terkait aturan royalti. Hal ini sangat rentan membuat pelaku usaha yang tidak paham menjadi sasaran empuk agar membayar padahal tidak memutar musik.
"Mereka kapan datangnya ke hotel kami tidak tahu. Tiba-tiba kasih somasi. Parahnya, kami tidak pernah dikasih sosialisasi aturannya seperti apa. Di dalamnya pakai undang-undang pidana, kalau yang tidak paham bisa dijerat hukum. Ini tentu membuat kami khawatir," tegasnya.
3. Ia menyebut perlu ada mekanisme yang jelas dari pemutaran lagu

Sutan mengaku mendukung apresiasi bagi para pelaku seni musik. Hanya saja, ia memprotes cara LMKN memperlakukan pelaku usaha yang seharusnya didukung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata.
Karena itu, perlu mekanisme yang jelas dalam pemutaran lagu dan pembayaran royalti, sehingga para pelaku usaha tidak disalahkan akibat aturan yang rancu.
"Implementasi LMKN ini sangat meresahkan. Kami pelaku usaha hotel lagi menghadapi ekonomi yang sedang sulit, malah jadi sasaran dipidanakan," katanya.
4. Dikonfirmasi, ini kata pengelola LMKN

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan singkat, Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, mengalihkan proses konfirmasi ke Issak yang merupakan Kesekretariatan LMKN.
"Teruntuk teman-teman media yang mengharapkan wawancara dengan LMKN seputar Royalti, harap menghubungi Kesekretariatan LMKN melalui saudara Issak. Terima kasih atas perhatiannya," kata Marcell.
Namun, saat IDN Times kembali menghubungi Kesekretariatan LMKN, Issak tersebut melalui pesan singkat, ia menyebut bukan kapasitasnya untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
"Sebelumnya terima kasih, terkait hal tersebut bukan kapasitas saya untuk mengkonfirmasinya, akan saya tampung dan saya sampaikan kepada pimpinan terima kasih mba," ungkapnya.