Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa
Sudah berjalan lima bulan, hubungan terlarang antara ayah dan anak tiri itu terungkap setelah adanya kecurigaan ibu kandung melihat gerak-gerik sang anak. Ada perlakuan yang tak biasa kepada ayah tirinya, bahkan, sempat terpergok sedang bermesraan.
"Terus ada beberapa dokumentasi video dan foto didapati oleh si ibunya korban mereka terlihat sedang berduan bermesraan," katanya.
Dari kecurigaan tersebut, lantas ibu korban menanyakan kepada anaknya. Saat ditanya, anaknya mengakui ada hubungan spesial sang anak dengan ayah tiri.
"Dia mengakui bahwa memang awalnya dirayu suaminya, diiyakan si anak terjadi peristiwa (hubungan terlarang) tersebut," katanya.
Tak terima, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Cilegon dan pada Kamis (27/10/2022) petugas menangkap pelaku di rumahnya.
Selain itu pelaku, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian dan hasil visum korban." Tapi hasil pemeriksaan tidak ada indikasi korban hamil," katanya.
EM kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Cilegon dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan," katanya.