Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Serang, IDN Times - Seorang pria berinisial EM (37) warga Bulakan, Kabupaten Serang ditangkap petugas Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polres Cilegon. EM dilaporkan oleh istrinya, BA, karena telah menjalin hubungan terlarang dengan anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

"Pelapornya ibu korban yang memang melaporkan ke Polres Cilegon antara suami dan anaknya ada hubungan yang memang mereka suka sama suka juga," kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

1. Bapak dan anak tiri sudah menjalin hubungan terlarang selama lima bulan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku dengan korban yang tak lain adalah ayah dan anak tiri. Korban kini masih duduk di bangku SMP. 

Keduanya diduga telah menjalin asmara dan hubungan telarang selama lima bulan sejak Februari 2022. Keduanya kerap melakukan hubungan badan di kamar saat rumah dalam keadaan sepi dan di sebuah villa di wilayah Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.

"(Hubungan badan) jelas lebih dari satu kali selama lima bulan.  Sebulan sekitar dua kali ada. Mereka pertama kali berhubungan di kamar anaknya," katanya.

2. Dari bujuk rayu pelaku, keduanya kemudian menjalin hubungan terlarang

Ilustrasi pencabulan

Persetubuhan itu bermula dari rayuan sang ayah tiri dengan mengiming-imingi uang Rp200 ribu kepada korban. Namun, hal ini berlanjut hingga ayah dan anak itu suka sama sama suka.

"Si anak dimintai keterangan bahasa yang bersangkutan mengiyakan menyukai juga gitu. Kan melihat pertengkaran ibu dan ayah tirinya lalu si pelaku mendekati korban," katanya.

3. Hubungan terlarang itu terungkap dari kecurigaan ibu korban melihat gerak-gerik keduanya

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Sudah berjalan lima bulan, hubungan terlarang antara ayah dan anak tiri itu terungkap setelah adanya kecurigaan ibu kandung melihat gerak-gerik sang anak. Ada perlakuan yang tak biasa kepada ayah tirinya, bahkan, sempat terpergok sedang bermesraan.

"Terus ada beberapa dokumentasi video dan foto didapati oleh si ibunya korban mereka terlihat sedang berduan bermesraan," katanya.

Dari kecurigaan tersebut, lantas ibu korban menanyakan kepada anaknya. Saat ditanya, anaknya mengakui ada hubungan spesial sang anak dengan ayah tiri.

"Dia mengakui bahwa memang awalnya dirayu suaminya, diiyakan si anak terjadi peristiwa (hubungan terlarang) tersebut," katanya.

Tak terima, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Cilegon dan pada Kamis (27/10/2022) petugas menangkap pelaku di rumahnya.

Selain itu pelaku, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian dan hasil visum korban." Tapi hasil pemeriksaan tidak ada indikasi korban hamil," katanya.

EM kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Cilegon dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan," katanya.

Editorial Team