Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ibu Rumah Tangga di Tangerang Dirampok Saat Sahur, Emas 65 Gram Raib
Polisi olah TKP perampokan ibu rumah tangga di Neglasari, Kota Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

  • Seorang ibu rumah tangga di Karangsari, Tangerang dirampok saat sahur; pelaku menyerang korban hingga pingsan dan membawa kabur emas 65 gram serta uang tunai Rp1,5 juta.
  • Polisi melakukan penyelidikan dengan bantuan anjing pelacak dan berhasil menangkap pelaku berinisial RS di kontrakannya di Cisauk, Kabupaten Tangerang.
  • Pelaku menjual perhiasan curian seharga Rp36 juta untuk membeli barang rumah tangga dan motor; kini dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga bernama Rusinem (62) mengalami perampokan di rumahnya di kawasan Karangsari, Neglasari, Kota Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB saat korban hendak melaksanakan Salat Subuh.

"Sebelum kejadian, korban bersama anaknya sempat melaksanakan sahur sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah makan sahur, anak korban kembali beristirahat di kamarnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Rabu (11/3/2026).

1. Diduga, pelaku telah berada di sekitar rumah korban dan menunggu korban lengah

Polisi olah TKP perampokan ibu rumah tangga di Neglasari, Kota Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Lalu, lanjut Jauhari, sekitar pukul 04.00 WIB, korban masuk ke kamar untuk bersiap melaksanakan salat subuh dan mengambil air wudhu di kamar mandi. Saat itulah pelaku yang sudah berada di sekitar dan memantau rumah korban yang sepi, lalu timbul niat jahat masuk secara diam-diam.

"Pelaku bahkan sempat mengambil kain sarung yang ada di lokasi untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali," katanya.

Ketika korban sedang mengambil air wudhu, pelaku tiba-tiba menyerang dari belakang dengan menutup mulut korban dan mencekik lehernya. Korban sempat melawan, namun kalah tenaga. Korban akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Memanfaatkan kondisi tersebut, pelaku kemudian mengambil perhiasan emas yang sedang dikenakan korban berupa kalung, gelang, dan cincin dengan total berat sekitar 65 gram. "Pelaku juga mengambil uang tunai sekitar Rp1,5 juta yang berada di dalam rumah," katanya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku lantas melarikan diri melalui jalan pemukiman warga menuju arah makam Kristen yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan menggunakan angkutan umum arah serpong dan naik ojek pangkalan menuju Cilenggang, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Saat sadarkan diri, korban melihat perhiasannya raib dan langsung melaporkan ke Mapolres Metro Tangerang Kota," jelasnya.

2. Polisi memburu pelaku hingga tertangkap di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang

Polisi menangkap pelaku perampokan ibu rumah tangga di Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Jauhari menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

"Kami juga melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk membantu melacak jejak pelaku menggunakan sumber bau dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian" Jelasnya.

Anjing pelacak sempat menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku hingga ke rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

Pelaku diketahui bernama RS (32), warga Karangsari, Neglasari. Ia ditangkap pada Senin (10/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku mengaku melakukan aksi perampokan seorang diri dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi menjelang waktu subuh," katanya.

3. Pelaku menjual perhiasan hasil curian dan telah dibelikan barang-barang rumah tangga

Polisi olah TKP perampokan ibu rumah tangga di Neglasari, Kota Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Jauhari menerangkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual seluruh perhiasan hasil curian tersebut di sebuah toko emas di kawasan Pasar Serpong, Tangsel. Pelaku mengaku kepada istri sirinya bahwa perhiasan emas yang didapati dari hasil tarikan dikarenakan pekerjaan pelaku, yakni debt collector.

"Lalu, perhiasan berupa kalung, dua cincin dan tiga gelang itu dijual pelaku dengan harga sekitar Rp36 juta," terangnya.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di wilayah Cisauk bersama istri sirinya. Selain itu, pelaku juga membeli sejumlah barang seperti kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon genggam hingga sepeda motor RX King.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Jauhari mengimbau masyarakat untuk tetap selalu waspada terutama pada jam-jam rawan setelah melaksanakan sahur dan selalu mengunci serta menutup rapat-rapat jendela dan pintu rumah di saat beristirahat.

“Selalu tingkatkan kewaspadaan dan kunci kembali rumah disaat beristirahat setelah sahur, apabila mendapatkan potensi gangguan kamtibmas, langsung hubungi call center kami di 110 layanan bebas pulsa gratis," kata dia.

Editorial Team