Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ika Sakti Desak Kejagung Tinjau Ulang Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

IMG-20250704-WA0002_edit_39892741519207.jpg
RSUD Tigaraksa (IDN Times/Muhamad Iqbal
Intinya sih...
  • Desakan Ika Sakti agar Kejagung tinjau ulang SP3 kasus korupsi RSUD Tigaraksa
  • Ika Sakti ingatkan potensi hilangnya kepercayaan publik jika kasus ini tak ditinjau ulang
  • Bupati Maesyal bungkam saat ditanyai perihal persoalan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa

Tangerang, IDN Times - Persoalan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menuai sorotan berbagai pihak. salah satunya datang dari Ikatan Alumni Sekolah Antikorupsi (Ika Sakti) Tangerang Raya.

Perwakilan Ika Sakti, Doni Nuryana mengungkapkan, bahwa pengadaan lahan RSUD Tigaraksa di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang itu pernah disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang karena diduga terindikasi adanya tindak pidana korupsi. Namun, belakangan kasus tersebut malah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kami mendesak agar Kejaksaan Agung RI meninjau ulang SP3 yang dikeluarkan oleh Kejari Kabupaten Tangerang," kata Doni pada Kamis (17/7/2025).

1. Jangan sampai kasus korupsi ditutupi dengan bahasa prosedural dan birokratis

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Doni juga mendesak agar Pemkab Tangerang menyampaikan dokumen pertanggungjawaban secara terbuka kepada publik, terkait pengadaan RSUD itu, termasuk data mengenai peta lahan, status hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan proses appraisal.

Selanjutnya, kata Doni, pihaknya juga mendesak adanya audit investigatif lanjutan dan pemeriksaan khusus oleh BPK RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persoalan pada pengadaan itu sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Dia juga menegaskan, aparat terkait jangan sampai membiarkan uang rakyat dikorupsi, lalu ditutupi dengan bahasa prosedural dan pembelaan birokratis. "Kami tidak butuh klarifikasi yang membela diri kita butuh transparansi, pertanggungjawaban, dan keberanian terbuka kepada publik," kata dia.

2. Ika Sakti mengingatkan potensi hilangnya kepercayaan publik jika Kejaksaan tak meninjau ulang SP3

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Doni mengatakan, jika Kejaksaan tak meninjau ulang kasus ini meski ada temuan BPK mengarah pada kerugian negara yang sangat besar dan bisa menjadi novum atau bukti baru hal ini bisa memicu potensi hilangnya kepercayaan publik terhadap penegak hukum maupun pemerintah daerah.

"Ini mengindikasikan bukan hanya potensi kejahatan dalam kebijakan, tetapi juga matinya integritas penegakan hukum di tingkat daerah. Apakah penegak hukum dan pemangku kepentingan di duga telah berkomplot melindungi kepentingan tertentu? Pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka di hadapan publik," kata dia.

3. BPKAD Kabupaten Tangerang mengaku akan segera memberi penjelasan mengenai temuan BPK terkait pengadaan lahan RSUD Tigaraksa

Videoframe_20250715_140620_com.huawei.himovie.overseas.jpg
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal menyebut, BPK keliru atas temuan dalam persoalan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut.

"Atuh iya (keliru). Kan kami jawab, kalau bangunan itu yang diduga masuk ke dalam aset yang kami beli, ya mungkin nanti kami sampaikan, itu tidak termasuk, kan begitu. Berdasarkan apa? Ya berdasarkan, klarifikasi, evaluasi dengan pihak kantor pertanahan," kata Rijal, dikutip Rabu (16/7/2025).

Bangunan yang disinggung Rijal merujuk pada rumah-rumah warga yang ada di lahan yang dibeli Pemkab Tangerang dalam proses pengadaan RSUD Tigaraksa.

Rijal mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Menurutnya, sebagaimana temuan BPK, RSUD Tigaraksa sedang dalam tahap proses tindak lanjut.

"Nanti tindak lanjut secara normatif akan kami sampaikan kembali ke BPK, bahwa terdapat kelebihan (pembelian lahan), akan kami jawab kelebihannya, lalu ada apa lagi, kami jawab," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, BPK menjabarkan bahwa feasibility study (FS) atau studi kelayakan kebutuhan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa hanya 50.000 m². Dengan pembelian lahan SHGB Nomor 4/Tigaraksa, Pemkab Tangerang membeli lahan dengan total luasan hingga 114.480 m².

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us