Ilustrasi pengadilan (freepik.com/redgreystock)
Dihubungi terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa anak, Elly Nursamsiah mengatakan pihaknya menerima vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding. “Kami terima karena turun dua bulan dari tuntutan,” kata Elly saat dihubungi.
Diketahui sebelumnnya, kasus bermula dari aksi protes berujung pembakaran kandang ayam pada November 2024 silam. Warga protes karena kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang jaraknya dekat dengan pemukiman mengganggu aktivitas mereka karena bau tak sedap dan menyebabkan penyakit pernapasan.
Polda Banten kemudian menetapkan 16 tersangka termasuk lima tersangka anak yang merupakan santri di Pesantren di Padarincang.
Para tersangka dewasa yang kini statusnya terdakwa, masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.