Suasana rapat dengar pendapat DPRD Kota Surabaya dengan Pemkot Surabaya soal banjir Jalan Mayjend Sungkono, Senin (20/1). IDN Times/Fitria Madia
DPR dan pemerintah sepakat akan menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dan dihadiri MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
"Memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Arif membacakan hasil kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Arif menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah mereka yang berstatus PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Sehingga nanti secara bertahap diharapkan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer.
"Di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak, dan yang mengenaskan mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku," ujarnya.