Serang, IDN Times – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta dilakukan review menyeluruh terhadap izin penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) beserta izin pengolahan limbah B3, menyusul kasus paparan kimia dari asap kuning yang berasal dari pabrik Kimia di Cilegon PT Vopak Terminal Merak.
Hanif menegaskan, persetujuan lingkungan untuk penyimpanan B3 tidak boleh berdiri sendiri tanpa izin pengelolaan limbahnya karena secara teknis aktivitas tersebut pasti menghasilkan residu berbahaya.
“Kesimpulan kepada saya adalah izin penyimpanan B3 wajib dilengkapi dengan izin limbah B3. Karena bagaimanapun juga, pasti ada sisa limbahnya,” kata Hanif di Cilegon, Rabu (5/2/2026).