Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkat 1.726 calon penumpang yang diduga merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal. Jumlah tersebut merupakan total yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 13 Agustus 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, penundaan keberangkatan terhadap ribuan penumpang itu merupakan bentuk pengawasan Keimigrasian. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesual Kebijakan Negara Tujuan Penempatan.
"Dalam proses penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI non-prosedural, kami selalu berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)," katanya, Senin (15/8/2022).