Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 586 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural alias ilegal dicegah keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Ratusan PMI Ilegal tersebut merupakan jumlah penggagalan selama bulan Juli 2023 saja.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, total sejak Januari 2023, ada 3.195 PMI ilegal yang berhasil dicegah keberangkatannya.

"Rinciannya 212 orang di bulan Januari, 417 orang di bulan Februari, 525 orang di bulan Maret, 309 orang di bulan April, 580 orang di bulan Mei, dan 566 bulan di bulan Juni. Sedangkan periode bulan Juli, hingga tanggal 23 terdapat 586 orang," ujar Tito, Selasa (25/7/2023).

1. Terdapat 53 pengajuan paspor yang ditolak Imigrasi Bandara Soetta

Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Selain pencegahan saat akan diberangkatkan, pihaknya juga menolak puluhan pengajuan paspor. Dengan rincian, 14 permohonan di bulan Januari, 6 permohonan di bulan Februari, 13 permohonan pada bulan Maret, 10 permohonan di bulan April, 1 permohonan di bulan Mei, dan 5 permohonan di bulan Juni. Sedangkan pada bulan Juli hingga tanggal 21 terdapat 4 permohonan yang ditolak.

"Penolakan penerbitan paspor ini biasanya karena yang bersangkutan mengaku belum punya, ternyata sudah punya, ataupun adanya berkas yang tidak sesuai, atau memberikan keterangan tidak benar, bisa juga karena terindikasi PMI non-prosedural,” jelas Tito.

2. Imigrasi sebut pihaknya berkomitmen berantas TPPO dan TPPM

Editorial Team

Tonton lebih seru di