Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses sumpah janji Imron sebagai pimpinan DPRD Banten
Proses sumpah janji Imron sebagai pimpinan DPRD Banten (Dok. Sekretariat DPRD Banten)

Intinya sih...

  • Imron Rosadi resmi menjabat Wakil Ketua DPRD Banten periode 2024–2029

  • Setelah pembacaan SK, Imron langsung mengucapkan sumpah janji jabatan

  • Budi Prajogo dicopot karena terlibat praktik titip-menitip siswa di PPDB

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Kursi pimpinan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten berganti orang. Jabatan yang sebelumnya dipegang oleh Budi Prajogo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kini digantikan oleh Imron Rosadi.

Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-5855 Tahun 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Banten.

“Meresmikan pemberhentian dengan hormat Budi Prajogo dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten masa jabatan 2024–2029,” kata Sekretaris DPRD Banten, Subhan Setia Budi, saat membacakan surat keputusan di rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (11/11/2025).

1. Imron Rosadi menjabat Wakil Ketua DPRD Banten untuk periode 2024–2029

Paripurna DPRD Banten (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam keputusan lain, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/5856 Tahun 2025, disebutkan bahwa Imron Rosadi diangkat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten sisa masa jabatan 2024–2029.

“Peresmian pengangkatan saudara Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Banten sisa masa jabatan 2024–2029 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji,” katanya.

2. Usai pembacaan SK, langsung sumpah janji jabatan

Proses sumpah janji Imron sebagai pimpinan DPRD Banten (Dok. Sekretariat DPRD Banten)

Subhan menambahkan, pemberhentian itu juga disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Budi selama menjabat sebagai pimpinan DPRD Banten.

Pasca pembacaan SK tersebut, sekretariat DPRD Banten langsung menggelar proses pengucapan sumpah dan janji jabatan bagi Imron yang resmi menjabatan pimpinan.

“Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni di Jakarta pada 31 Oktober 2025,” katanya.

3. Budi dicopot karena terlibat praktik titip-menitip siswa di PPDB

Budi Prajogo (Dok. Istimewa)

Untuk diketahui sebelumnya, pencopotan Budi Prajogo dari kursi pimpinan DPRD Banten lantaran berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam praktik titip-menitip pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan, PKS mencopot Budi dari jabatan pimpinan DPRD Banten karena dinilai melanggar kode etik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team