Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Indra Kenz melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Indra didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menerima pelimpahan kasus dari Kejagung dengan barang bukti bernilai Rp100,6 miliar dari
"Empat bidang tanah dan bangunan, dua unit kendaraan dengan nilai Rp3 miliar, 12 jam tangan mewah Rp25,3 miliar dan uang tunai Rp5,1 miliar," kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, beberapa waktu lalu.