Serang, IDN Times - Kedelapan terdakwa warga negara Iran penyelundup 319 kilogram sabu-sabu melalui jalur Selat Sunda ke Indonesia dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Serang.
Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati karena para terdakwa mengetahui barang yang dibawa merupakan sabu dan telah mengelabui kepolisian di sejumlah negara.
"Jadi beberapa fakta yang ditemukan memang dia sudah berangkat dari Iran kemudian dalam perjalanan sempat tertangkap oleh kepolisian berbagai negara dilepas kembali," kata ketua majelis hakim Uli Purnama, Jumat (27/10/2023).